Hadist riwayat Abdullah bin Umar ra.ia berkata:
Suatu hari Rasulullah saw. melarang kami bernazar, beliau bersabda:
Sesungguhnya nazar itu tidak dapat menangkal sesuatu apa pun tetapi hanya untuk
mengeluarkan sesuatu dari orang yang kikir.
Hukum nadzar terbagi menjadi 2 yaitu:
1.
Nadzar syar’i ialah nadzar yang diperuntukkan kepada
Allah
2.
Nadzar syirik ialah nadzar yang diperuntukkan kepada
selain Allah
Adapun syarat-syarat nadzar ialah:
1.
Taklif
2.
Sesuatu yang dijadikan nadzar merupakan ketaatan
kepada Allah
3.
Berupa sesuatu yang dimiliki oleh orang yang
bernadzar
4.
Nadzarnya tidak melebihi batas kemampuannya
5.
Telah didapatnya sesuatu, jika nadzarnya berupa nadzar mualaq
6.
Tidak boleh berkeyakinan bahwa nadzar dapat mempengaruhi
apa-apa yang menjadi nadzarnya.
7.
Tidak boleh dilakukan di suatu tempat yang di
sana ada sesuatu yang disembah selain Allah.
Jika seseorang bernazar untuk berpuasa selama satu bulan, tanpa
menyebutkan bahwa dia akan melakukannya secara berturut-turut, maka tidak
menjadi masalah jika melakukan nazar itu dengan cara dicicil, karena memang
dalam nadzarnya dia tidak menyebutkan ”berpuasa
satu bulan secara berturut-turut”. Namun jika dalam nadzarnya ia mengucapkannya akan berpuasa
selama satu bulan berturut-turut, ternyata ia tidak mampu memenuhi nadzar
tersebut, maka baginya harus membayar kaffarat atau denda atas nazar yang ia telah langgar, yaitu memilih salah satu dari tiga bentuk kaffarat
berikut:
1.
membebaskan budak/hamba sahaya, namun untuk saat
ini tidak ada budak, sehingga untuk menerapkan kaffarat tersebut bisa dibilang
sulit atau tidak bisa.
2.
memberi makan sepuluh fakir miskin, atau memberi
pakaian mereka, seseuai dengan kadar makanan atau pakaian yang biasa ia berikan
kepada keluarganya.
3.
berpuasa selama tiga hari dan tidak harus berturut-turut.
Itulah kaffarat bagi orang yang melanggar nadzarnya, ia
boleh memilih salah satu dari tiga bentuk kaffarat tersebut.
MACAM-MACAM PUASA NADZAR
Puasa nadzar terdiri dari 3 macam,yaitu:
1.
Puasa Nadzar Nafsi
Artinya melakukan puasa yang berkaitan dengan
pribadi masing-masing orang. Puasa ini tidak untuk berjamaah, dan nadzar nafsi dilaksanakan apabila
menginginkan sesuatu atau ber-nadzar.
2.
Puasa
Nadzar Ahli
Artinya melakukan suatu puasa nadzar yang bekaitan dengan orang lain maksudnya bukan untuk dirinya sendiri. Misalnya: ada seseorang yang kita nadzarkan, dan dengan nadzar kita orang itu dari perbuatan
yang tidak baik menjadi baik.
3.
Puasa
Nadzar Juriat
Artinya melakukan sesuatu nazar kepada tempat
ibadah. Yang dimaksud tempat ibadah di sini ialah tempat-tempat
yang suci seperti:
a. Bernadzar ke Baitullah
b. Bernadzar ke Masjid Nabawi
c. Bernadzar ke Baitul Maqdis
atau Masjidil Aqsha
Adapun Niat Puasa Nazar ialah Sebagai Berikut
No comments:
Post a Comment